Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan
Perangkat Desa terdiri atas :
Sekretariat Desa, yakni : Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum.
Pelaksana Kewilayahan, yakni : Kepala Dusun atau sebutan lain.
Pelaksana Teknis, yakni : Kepala Seksi Pemerintahan, ...