Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Pemerintah Desa

20 Januari 2022 03:56:00  Admin Desa  183 Kali Dibaca 

 

PEMERINTAH DESA

 

Dasar Hukum terkait Pemerintah Desa :

  1. Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  2. Perda Kabupaten Bojonegoro No. 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  3. Perbup Bojonegoro No. 26 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  4. Perbup Bojonegoro No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Bojonegoro No. 26 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

 

  • Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
  • Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  • Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  • Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
  • Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

 

Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu :

  • Desa Swasembada;

Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.

  • Desa Swakarya; dan

Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.

  • Desa Swadaya.

Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi

 

Sesuai dengan tingkat perkembangan desa, Desa Banjarejo termasuk kategori Desa Swasembada, sehingga dalam Susunan Organisasi Pemerintah Desa Banjarejo memiliki 3 (tiga) Kepala Urusan dan 3 (tiga) Kepala Seksi. 

 



Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Mataram No. 242
Desa : BANJAREJO
Kecamatan : Sumberrejo
Kabupaten : BOJONEGORO
Kodepos : 62191
Telepon :
Email : banjarejodesa5@gmail.com

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.519 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 1.325 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 480 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 436 Kali
Monografi dan Kependudukan
26 Agustus 2016 | 414 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 371 Kali
Profil Desa
20 April 2014 | 361 Kali
Peraturan Pemerintah
31 Mei 2023 | 33 Kali
Kegiatan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XX
14 Agustus 2017 | 127 Kali
Pembuatan KK
29 Juli 2013 | 1.519 Kali
Kontak Kami
20 Januari 2022 | 183 Kali
Pemerintah Desa
02 September 2023 | 44 Kali
KADER PKK BANJAREJO MERAIH JUARA 3 GERAK JALAN TINGKAT KECAMATAN SUMBERREJO
01 September 2020 | 221 Kali
BPJS Kesehatan
20 April 2014 | 138 Kali
Undang Undang