PEMERINTAH DESA
Dasar Hukum terkait Pemerintah Desa :
Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu :
Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi
Sesuai dengan tingkat perkembangan desa, Desa Banjarejo termasuk kategori Desa Swasembada, sehingga dalam Susunan Organisasi Pemerintah Desa Banjarejo memiliki 3 (tiga) Kepala Urusan dan 3 (tiga) Kepala Seksi.