Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

KEGIATAN TRADISI NYADRAN DESA BANJAREJO

26 Juni 2024 10:40:02  Admin Desa  14 Kali Dibaca 

Nyadran adalah serangkaian upacara yang dilakukan oleh masyarakat Jawa, terutama Jawa Tengah. Nyadran berasal dari bahasa Sanskerta, sraddha yang artinya keyakinan. Nyadran adalah tradisi pembersihan makam oleh masyarakat Jawa, umumnya di pedesaan.

Tradisi nyandran masyarakat Desa Banjarejo melakukan kerja bakti membersihkan kuburan/makam beserta batu-batu nisan, lalu mendoakan arwah leluhur. Sekilas mirip ziarah, namun makna nyadran sangat berbeda dengan ziarah kubur. Pelaksanaan tradisi nyadran dilakukan secara kolektif. Seluruh warga desa turut terlibat. Setelah makam selesai dibersihkan, acara dilanjutkan dengan mengirim doa di mushola/masjid dan kenduri bersama-sama di kawasan mushola/masjid. Menu kenduri pun beragam, ada nasi tumpeng dengan lauk ingkung ayam, urap-urapan dan lain sebagainaya.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Mataram No. 242
Desa : BANJAREJO
Kecamatan : Sumberrejo
Kabupaten : BOJONEGORO
Kodepos : 62191
Telepon :
Email : banjarejodesa5@gmail.com

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 1.897 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 1.682 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 656 Kali
Monografi dan Kependudukan
01 September 2020 | 602 Kali
Peta Desa
26 Agustus 2016 | 528 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 425 Kali
Profil Desa
20 April 2014 | 400 Kali
Peraturan Pemerintah
10 Desember 2014 | 140 Kali
Sejumlah Tukang Becak Merampok Indoapril
20 April 2014 | 213 Kali
Keputusan Kepala Desa
14 Desember 2022 | 74 Kali
KEGIATAN FOGGING
14 Juni 2023 | 49 Kali
POSYANDU BALITA DESA BANJAREJO
01 September 2020 | 237 Kali
Santunan Kematian
20 April 2014 | 151 Kali
Undang Undang
05 Juli 2017 | 121 Kali
Komentar