KARANG TARUNA
Regulasi tentang Karang Taruna :
- Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2010 tentang Desa;
- Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
- Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2010, Pasal 192 bahwa Karang Taruna mempunyai :
Tugas Karang Taruna adalah Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Dalam melakasanakan tugas, Karang Taruna mempunyai fungsi :
- Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
- Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Sesuai dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018, Pasal 7 bahwa :
Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Sesuai dengan Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna bahwa :
Karang Taruna memiliki tugas :
- Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
- Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.
Karang Taruna memiliki fungsi :
- Administrasi dan manajerial;
- Fasilitasi;
- Mediasi;
- Komunikasi, informasi, dan edukasi;
- Pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
- Advokasi sosial;
- Motivasi;
- Pendampingan; dan
- Pelopor.
Berikut Nama Pengurus Karang Taruna "TUNAS MUDA" Desa Banjarejo Periode tahun 2020 s/d 2023 :
DAFTAR NAMA PENGURUS
KARANG TARUNA "TUNAS MUDA"
PERIODE 2020 s/d 2023
DESA BANJAREJO KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO
Surat Keputusan Kepala Desa Banjarejo Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna "Tunas Muda" Desa Banjarejo Kecamatan Sumberrejo.
Pelindung : Kepala Desa Banjarejo
Ketua : Moch. Dewa Wahyu Alamsyah
Wakil Ketua : Moh Nurudin
Sekretaris : Deni Rizky
Wakil Sekretaris : Diesti Amara Cita Della
Bendahara : Achmad Baedowi
Wakil Bendahara : Alfiyatus Sholekhah
Devisi/Bidang :
- Sosial Keagamaan
- Shofwul Widad
- Habib Wahyu Setiawan
- Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
- Pengembangan SDM dan Latihan
- Slamet Wahyudi
- Uswatun Khasanah
- Fauzal Abdul Khakim
- Charis muzaki
- Seni Budaya dan Olahraga
- Teguh
- Imam Khudzafi A
- Imron Rosadi
- Humas dan Publikasi
- Moch Yusuf Afandy
- Syueb
- Handika Putra Widiono
- Walid Zuhri Ansori
- Purwanto
- Sulthon Fandy Ahmad
- Herman Filani
- Aris Sugianto