Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Karang taruna

14 Agustus 2017 14:05:50    221 Kali Dibaca 

KARANG TARUNA

 

Regulasi tentang Karang Taruna :

  1. Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2010 tentang Desa;
  2. Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
  3. Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Sesuai dengan Perda Kabupaten Bojonegoro No. 9 Tahun 2010, Pasal 192 bahwa Karang Taruna mempunyai :

Tugas Karang Taruna adalah Menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Dalam melakasanakan tugas, Karang Taruna mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
  2. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
  10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
  11. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  12. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja. 

 

Sesuai dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018, Pasal 7 bahwa :

Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Sesuai dengan Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna bahwa :

Karang Taruna memiliki tugas :

  1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan
  2. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.

Karang Taruna memiliki fungsi :

  1. Administrasi dan manajerial;
  2. Fasilitasi;
  3. Mediasi;
  4. Komunikasi, informasi, dan edukasi;
  5. Pemanfaatan dan pengembangan teknologi;
  6. Advokasi sosial;
  7. Motivasi;
  8. Pendampingan; dan
  9. Pelopor.

 

Berikut Nama Pengurus Karang Taruna "TUNAS MUDA" Desa Banjarejo Periode tahun 2020 s/d 2023 :

 

DAFTAR NAMA PENGURUS

KARANG TARUNA "TUNAS MUDA"

PERIODE 2020 s/d 2023

DESA BANJAREJO KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO

Surat Keputusan Kepala Desa Banjarejo Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020 tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna "Tunas Muda" Desa Banjarejo Kecamatan Sumberrejo.

Pelindung                   : Kepala Desa Banjarejo

Ketua                          : Moch. Dewa Wahyu Alamsyah

Wakil Ketua                : Moh Nurudin

Sekretaris                   : Deni Rizky

Wakil Sekretaris         : Diesti Amara Cita Della

Bendahara                  : Achmad Baedowi

Wakil Bendahara        : Alfiyatus Sholekhah

 

Devisi/Bidang :

  1. Sosial Keagamaan
  • Shofwul Widad
  • Habib Wahyu Setiawan

 

  1. Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
  • Febtian Yanottama
  • Adhani

 

  1. Pengembangan SDM dan Latihan
  • Slamet Wahyudi
  • Uswatun Khasanah
  • Fauzal Abdul Khakim
  • Charis muzaki

 

  1. Seni Budaya dan Olahraga
  • Teguh
  • Imam Khudzafi A
  • Imron Rosadi

 

  1. Humas dan Publikasi
  • Moch Yusuf Afandy
  • Syueb
  • Handika Putra Widiono
  • Walid Zuhri Ansori
  • Purwanto
  • Sulthon Fandy Ahmad
  • Herman Filani
  • Aris Sugianto

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jalan Mataram No. 242
Desa : Banjarejo
Kecamatan : Sumberrejo
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62191
Telepon :
Email : banjarejodesa5@gmail.com

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 1.949 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 1.699 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 663 Kali
Monografi dan Kependudukan
01 September 2020 | 615 Kali
Peta Desa
26 Agustus 2016 | 536 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 428 Kali
Profil Desa
20 April 2014 | 402 Kali
Peraturan Pemerintah
02 Oktober 2023 | 124 Kali
JUT NGLINGGO-DONGLO
01 September 2020 | 199 Kali
RKP Desa
01 September 2020 | 230 Kali
Peraturan Desa
26 Agustus 2016 | 1.949 Kali
Sejarah Desa
14 Agustus 2017 | 0 Kali
RT RW
20 April 2014 | 213 Kali
Keputusan Kepala Desa
01 September 2020 | 265 Kali
Program Petani Mandiri